Sengketa lahan di SDN 2 Sambangan, masih berlarut-larut. Masalah sudah terjadi selama delapan tahun, tapi belum ada titik temu. Pengklaim lahan minta pemerintah memberi kompensasi, tapi pemerintah menolak karena melanggar hukum. LAMA tak terdengar, sengketa lahan di SDN 2 Sambangan, kembali mencuat. Permasalahan sengketa di sekolah yang terletak di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan itu, telah berlangsung sejak 2015 silam dan belum juga tuntas. SDN 2 Sambangan sebenarnya telah dihibahkan pada tahun 1965 silam. Sehingga pemerintah membangun sekolah di sana. Selain sekolah, di atas lahan itu juga berdiri bale banjar adat dan sebuah pura. Kompensasinya, pemilik tanah dan keluarga, mendapat suplai air bersih untuk lahan mereka. Selain itu mereka juga mendapat luputan dispensasi dari ayahan desa. Belakangan masalah muncul. Ahli waris tidak mendapat suplai air bersih. Ahli waris kemudian memagari pintu masuk sekolah, sehingga siswa kesulitan masuk ke sekolah. Ahli waris mengklaim lahan itu bermodalkan pipil dan bukti pembayaran pajak. Peristiwa itu sempat dilaporkan ke polisi, namun berakhir damai. Kini masalah kembali muncul. Ahli waris kembali melakukan aksi. Mereka sempat memagari mess kepala sekolah dan perpustakaan. Selain itu pihak pengklaim lahan juga melarang sekolah melakukan perbaikan gedung. Kendati kondisi gedung sangat memprihatinkan, atapnya juga banyak yang bocor. Kemarin 9/5, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Perkimta menggelar mediasi. Sayangnya mediasi itu berakhir tanpa titik temu. Pihak pengklaim ngotot mempertahankan tanah tersebut, bermodalkan pipil dan surat pembayaran pajak. Mereka meminta pemerintah membayar kompensasi senilai Rp 500 juta dan memberikan sebidang tanah seluas satu are. Sementara pemerintah mengklaim telah memiliki sertifikat dan aset bangunan di atas lahan itu. Pemerintah menganjurkan agar ahli waris yang mengklaim lahan itu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singaraja. Sayangnya saran itu ditolak pengklaim. โKami orang bodoh, orang desa. Kalau proses hukum itu ribet. Kami jelas tidak akan ke hukum. Saya akan bela apa yang jadi hak leluhur kami, sekalipun nyawa taruhannya. Tapi kalau harus ke hukum, saya tidak,โ kata Made Sutama, salah seorang ahli waris yang mengklaim lahan itu. Pemerintah pun berusaha melunak. Pemerintah melobi agar proses rehabilitasi diizinkan, agar lebih nyaman dalam belajar. Tapi permintaan itu juga ditolak. โKalau mau belajar, silahkan. Tapi kalau perbaikan, saya pikir-pikir dulu,โ tegasnya. Akhirnya pertemuan mediasi itu berakhir buntu. Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra pun kecewa dengan hasil itu. Eka meminta pemerintah lebih serius menangani masalah itu. Sebab sengketa sudah berlangsung sejak lama. โYang buat alot ini kan dari yang mengklaim disarankan menggugat pengadilan, tapi mereka tidak mau. Mereka minta negosiasi, tapi secara hukum pemerintah kan tidak bisa begitu. Kondisi ini praktis membuat anak-anak di sekolah tertekan,โ ujarnya. eka prasetya/rid
PengadilanNegeri (PN) Sumedang baru-baru ini memenangkan gugatan keturunan Bangin bin Moetakin sebagai ahli waris Baron Baud saat melawan tergugat. Jandri juga mengatakan bahwa jika betul Riki Permadi adalah keturunan Baron Baud, mengapa mereka tidak membuat Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan.
Bahwapenetapan ahli waris diperlukan untukl mengurus pembagian harta almarhum Bapak Sapri Anang, dan untuk mengurus surat-surat yang berkaitan dengan Bank. Berdasarkan Kepada apa yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini pemohom memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Bandung untuk memanggil pemohon agar hadir di muka pengadilan atau
SKPenetapan Nilai Akreditasi; PN Jakarta Selatan Melaksanakan Eksekusi Risalah Lelang Lebih lanjut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan
Sementara penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri, dengan dasar hukum Pasal 833 KUHP Perdata. Di samping itu, surat keterangan waris juga bisa dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan oleh camat. Akta waris juga memiliki dasar hukum lain yaitu akta negeridan pengadilan tinggi) dan peradilan agama (pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama). Adapun ius constitutum (hukum yang telah Anak almarhum mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada Pengadilan Agama untuk ditetapkan sebagai ahli waris guna membalik nama sertifikat hak milik tanah pewaris. Majelis hakim pengadilan agama KetahuiSyarat, Biaya dan Langkah Penetapan Ahli Waris #1 Ahli Waris Memiliki Cukup Usia #2 Silsilah Ahli Waris Jelas #3 Menyiapkan Beberapa Bukti Surat Dalam Sidang #4 Mengurus Beberapa Biaya Keperluan Sidang #5 Menyediakan Bukti Saksi #6 Kehadiran Semua Anggota Ahli Waris #7 Diserahkan Pada Orang Berwenang yang Kompeten FpktvG.